Bisnis.com, JAKARTA - Staff General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT) Adam Marcos mengaku sempat menerima imbauan dari mantan Kapolda Bangka Belitung Irjen Syaiful Zachri untuk meningkatkan produksi PT Timah Tbk.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus timah untuk terdakwa Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT); Dirut PT RBT Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Adam untuk menjelaskan mekanisme pekerjaannya di PT RBT. Adam kemudian menjelaskan bahwa pekerjaannya meliputi tugas umum di perusahaan.
"Sekarang lebih spesifik, terkait dengan saudara tau kan PT RBT ini pelogaman dan pemurnian timah, saudara pernah mendapatkan perintah dari pak Suparta terkait dengan baik itu bijih timah maupun pelogaman timah?" tanya JPU di persidangan, Kamis (13/9/2024).
Selanjutnya, Adam mengamini soal adannya pekerjaan tersebut. Dia kemudian menjelaskan pekerjaan itu terkait dengan himbauan Syaiful untuk meningkatkan produksi PT Timah.
"Saat itu, saya dipanggil pak Suparta, 'Dam ada imbauan dari pak Kapolda untuk membantu PT Timah. Kemudian, untuk meningkatkan naik produksinya. Coba lu hubungin orang PT Timah," jawab Adam.
Baca Juga
Berangkat dari itu, Adam kemudian mengaku menjalankan imbauan dari Syaiful dengan menghubungi pihak PT Timah dan mencari pasir timah.
Belum cukup dengan penjelasan Adam, JPU kemudian meminta saksi untuk menjelaskan soal berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pengiriman bijih timah ke PT Timah yang diperintahkan oleh Syaiful.
"Terus perintahnya? Kalau di nomor 24 kan 'Dapat saya jelaskan saya tidak pernah melakukan pengiriman bijih timah dan penandatanganan berita acara pengiriman bijih timah selain itu seperti yang saya jelaskan saya hanya bertemu dengan saudara Musda [pihak PT Timah] satu kali dan tidak pernah. Lalu saya bertemu setelah mendapat instruksi dari saudara Syaiful Zachri almarhum Kapolda Babel saat itu' gimana? Kamu sudah disumpah tadi," tanya JPU.
Kemudian, Adam mengaku bahwa dirinya mengasumsikan imbauan itu sebagai perintah dari Kapolda. Sebab, Adam merasa cemas setelah mendapatkan imbauan dari mantan pimpinan polda di Babel tersebut.
"Saat itu saya bingung pak, cemas, saya bingung mau jemput siapa karena saya taunya imbauan Kapolda saya asumsikan seperti itu saat itu, yang sebenarnya terjadi seperti yang saya jelaskan," jawab Adam.
"Gimana?" tanya JPU lagi.
"Karena ada imbauan pak Kapolda untuk membantu PT timah meningkatkan produksi diminta untuk membantu PT timah dengan mengirimkan pasir timah dari PT Timah," tutur Adam.